Pelapor wajib membawa kartu identitas (KTP/SIM/Identitas lain
yang tercantum NIK).
Pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang/hari.
B. Ketentuan Pengaduan
Pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila
pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor
harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
Substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada
Wakil Presiden.
Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap
dan relevan.
Petugas memverifikasi dokumen pengaduan. Apabila dokumen tidak
lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan
kelengkapan dokumen melalui surel
lapormaswapres@set.wapresri.go.id
Pelaporan tidak diproses apabila pelapor tidak melengkapi
dokumen tersebut dalam kurun waktu 10 hari.
Pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau surel yang dapat
dihubungi.